SESUAI KETENTUAN : Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, pemasangan spanduk oleh pihak perusahaan sudah sesuai ketentuan dan menegaskan, bahwa keselamatan pengendara menjadi prioritas utama. (foto: rob)
berikabarnusantara.com, KUKAR – Kendati ada Pemasangan spanduk yang bertuliskan larangan melintas di jalur alternatif Jongkang–Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), namun Jalan Jongkang masih bisa dilalui pengendara untuk menuju Kota Samarinda
Pemasangan spanduk bertuliskan larangan melintas di jalur alternatif Jongkang–Samarinda sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Tidak sedikit masyarakat di wilayah Kukar mempertanyakan akses jalan tersebut, mengingat jalur itu menjadi salah satu penghubung terdekat untuk menuju Samarinda.
KTT PT Bukit Baiduri Energi, Raden Agah Wahyu, menjelaskan bahwa spanduk dipasang bukan untuk menutup akses masyarakat, melainkan sebagai peringatan keselamatan.
“Jalan hauling ini merupakan area kritis pertambangan. Untuk itu, sesuai aturan regulasi pertambangan, kita harus memasang rambu-rambu atau peringatan,” terangnya, Rabu (20/08/2025).
Menurutnya, jalur hauling memang memiliki risiko tinggi. Karena itu, pihak perusahaan perlu mengingatkan pengguna jalan agar lebih waspada.
“Spanduk ini kami pasang agar masyarakat yang melintas lebih berhati-hati, sehingga kejadian yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” ujarnya.
Menegaskan pernyataan diatas, Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, juga menegaskan, bahwa jalur alternatif tersebut masih bisa digunakan masyarakat dan menilai, adanya spanduk tidak berarti ada penutupan jalan.
“Pada prinsipnya, jalanan penghubung dari Jongkang menuju Samarinda ini, masih boleh dilintasi,” jelasnya.
Namun dia mengingatkan, masyarakat tetap harus memperhatikan aspek keamanan ketika melintasi jalur tersebut.
“Untuk masyarakat yang melintas boleh melewati jalur ini dengan catatan tetap berhati-hati,” sarannya.
Ahyani menambahkan, pemasangan spanduk oleh pihak perusahaan sudah sesuai ketentuan dan menegaskan, bahwa keselamatan pengendara menjadi prioritas utama.
“Tujuan dari pemasangan spanduk ini sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Jadi, kepada masyarakat Kukar tetap boleh melintas dengan tetap menjaga keselamatan berkendara,” jelasnya seraya menyarankan lagi. (rob)
Editor : 54H

