berikabarnusantara.id, TANJUNG SELOR – Dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang, kalah lagi dengan pegawai bawahannya, yakni dr H Rustan Samsuddin, Direktur (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK, Rabu (6/9/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Samarinda memenangkan Rustan Samsuddin, selaku tergugat yang sejatinya menjabat sebagai Dirut RSUD Yusuf SK di Tarakan.
Sebelumnya, hakim PTUN sudah lebih dulu memenangkan Dr DT Iman Suramenggala, yang menduduki posisi Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kaltara.
Dua kasus gugatan yang sampai bergulir ke meja majelis hakim PTUN ini, gegara buntut pencopotan jabatan pada masing-masing posisi keduanya.
Khusus perkara “terbaru” (Rustan Samsuddin), berdasarkan file laman sipp.ptun-samarinda.go.id, berisi tentang hasil putusan PTUN Samarinda, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan, batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/167/2-BKD Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Tertanggal 7 Maret 2023 Terhadap dr H Rustan Samsuddin, sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr H Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023, tentang pemberhentian dalam jabatan, terhadap dr H Rustan Samsuddin, sebagai direktur RSUD dr H Jusuf SK, Provinsi Kalimantan Utara.
Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan penggugat seperti semula sebagai Direktur RSUD dr H Jusuf SK, Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp611. 000. 00(Enama Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Hiruk pikuk kekalahan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, dalam gugatan di PTUN oleh sejumlah pejabatnya lainnya kini terus bergulir dan menjadi perbincangan di lingkup Aratur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara dan berbagai kalangan.
Terkait dengan kemenangannya dalam gugatan itu, Rustan Samsuddin ketika di minta keteranganannya terhadap hasil putusan , apakah dirinya hanya mengikuti hasil putusan atau ada upaya tuntutan lainnya, hanya menjawab dengan emoji atau emoticon simbol Emoji menunjukkan dua tangan saling menempel melambangkan doa dalam WhatsApp-nya.
Secara terpiasah, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bastian Lubis, saat dihubungi via telephon WhatsApp-nya, diminta untuk menghubungi kuasa hukum Pemrov Kaltara, yakni Sadik Gani. Namun ketika dihubungi via pesan WhatsApp-nya, Sadik Gani sedang ada di luar kota.
”Wah, Saya di luar daerah. Sekarang lagi sidang Tipikor (Tindak pidana Korupsi) di Gorontalo,” balas Sadik Gani dalam WhatsApp-nya.*(sal)
Editor : Akung