berikabarnusantara.id, KUKAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan memulai proses re-akreditasi pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Pukesmas) dan Rumah Sakit (Rumkit).
Sekretaris Dinkes (Sekdis) Kusnandar, mengungkapkan ada 15 dari 32 Pukesmas di Kukar saat ini sudah berada dalam tahap proses re-akreditasi dan 10 Pukesmas diantaranya sementara ini sudah keluar sertifikat akreditasinya.
“Insya Allah, akhir tahun ini mudah-mudahan mulai dari rumah sakit dan 32 Pukesmas sudah terakreditasi,” harap Kusnandar, saat ditemui awak media, Sabtu (4/11/2023).
Dikatakan, tidak hanya Pukesmas dan rumah sakit, Klinik juga sedang dalam tahap persiapan akreditasi. Klinik Polres, menjadi yang pertama dalam daftar untuk mengikuti proses tersebut.
“Sebetulnya, klinik juga sedang masa akreditasi. Kemarin, klinik di Kukar yang pertama kita akreditasi adalah klinik Polres,” katanya.
Kusnandar menekankan, tujuan akreditasi untuk membangun budaya mutu. Hal tersebut berguna sebagai usaha dalam meningkatkan keselamatan pasien dan menjaga kualitas pelayanan.
Dengan demikian, konteks akreditasi memiliki esensi utama, yaitu setiap tindakan harus dilakukan sesuai dengan regulasi, standar operasional prosedur (SOP) dan kebijakan yang berlaku.
“Karena inti dari akreditasi itu adalah kerjakan apa yang ditulis, tulis apa yang dikerjakan. Jadi, yang dikerjakan itu harus sesuai regulasi sesuai SOP dan sesuai kebijakan,” jelasnya.
Untuk saat ini, jelasnya, sudah ada 10 Pukesmas yang telah meraih sertifikat akreditasi. Dari jumlah itu, tiga Puskesmas meraih status Utama dan 7 lainnya mendapatkan status Paripurna.
“Dari 10 yang sudah keluar sertifikatnya ada 3 Utama dan 7 Paripurna,” ujarnya.
Diharapkan, langkah ini membuat Kabupaten Kukar sebagai upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan, guna memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam jangka panjang.* (rob)
Editor : Akung