LIHAT BATAS LAHAN : Mardani HB mengenakan topi hitam (kanan) bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Aan Hartono, ketika melihat batas lahan yang di bangun pagar UPTD Bapenda Malinau. (foto: ist)
TeropongKaltara.com, MALINAU – Pagar Beton Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), diduga dibangun di atas lahan warga sejak tahun 2013 silam.
Sengketa lahan antara Mardani dan UPTD Bapenda Malinau ini masih terus bergulir. Pasalnya,
Mardani mengklaim pagar beton di sebelah kanan Kantor UPTD Bapenda Malinau yang terletak di Jalan Raja Pandita RT 2 Nomor 14, Teluk Sanggan itu sudah berdiri di atas lahannya selama kurang lebih 12 tahun.
Mardani menegaskan, bahwa pihaknya tetap menuntut kompensasi berupa sewa lahan atas penggunaan lahan tersebut, meskipun rencana pergantian yang sempat dijanjikan pihak terkait akhirnya batal.
“Saya tetap menuntut sewa lahan itu sebagai bentuk kompensasi, berdasarkan sertifikat tanah yang saya miliki. Awalnya, kami mengajukan gugatan, karena memang ada wacana pergantian, tapi waktu itu tanah saya masih bersurat SKPT,” kata Mardani.
Saat itu, ungkapnya, pihak UPTD Bapenda Malinau menyampaikan, bahwa lahan dengan surat SKPT tidak dapat diajukan penggantiannya melalui mekanisme keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Karena itu, lanjutnya, pihak Bapenda kemudian memfasilitasi pembuatan sertifikat atas lahan seluas 186 meter persegi yang kini berdiri pagar tersebut.
“Setelah sertifikat selesai, kami berharap penggantian bisa direalisasikan. Tapi nyatanya sampai sekarang gagal dan tidak ada kejelasan. Padahal, pembangunan pagar itu juga tidak pernah dikomunikasikan kepada kami sejak awal, sejak tahun 2013,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Bapenda Malinau, Aan Hartono, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat meneruskan persoalan tersebut kepada pimpinan.
“Masalah tuntutan sewa lahan atau apapun itu, kami dari UPTD Bapenda Malinau hanya bisa melaporkan kepada pimpinan. Itu hak Pak Mardani untuk menuntut. Soal dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya wewenang pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis Aan melalui pesan WhatsApp-nya. (sur)
Editor : 54H