Pemkab Kukar Perjuangkan Pengangkatan 8.700 THL Jadi PPPK

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

DISESUAIKAN : Sekda Sunggono, pengangkatan THL menjadi PPPK disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah serta kemampuan pembiayaan. (foto: rob)

berikabarnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus mengupayakan peningkatan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa pengangkatan THL menjadi PPPK disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah serta kemampuan pembiayaan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang menginginkan seluruh THL di lingkungan Pemkab Kukar diakomodasi menjadi PPPK dengan syarat minimal telah bekerja selama dua tahun hingga akhir 2023.

“Dari proses ini, kami mengajukan formasi hingga sekitar 8.700 orang ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Sunggono, Kamis (17/4/2025).

Proses rekrutmen PPPK di Kukar dilakukan secara bertahap. Pada 2024 lalu, sebanyak 3.870 orang telah lulus seleksi dan mendapatkan formasi. Kemudian disusul oleh 2.200 calon PPPK yang telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tahap kedua, rekrutmen masih berjalan dengan sekitar 1.000 formasi yang tengah diproses. Sementara itu, total PPPK yang telah bekerja di Kukar mencapai 3.045 orang. Seluruh formasi ini dibiayai sepenuhnya oleh Pemkab Kukar.

“Keberadaan PPPK sangat penting untuk mendukung pelayanan publik di Kukar. Karena itu, kami terus mengevaluasi kinerjanya setiap tahun,” lanjutnya.

Setiap PPPK diwajibkan menandatangani perjanjian kerja sebelum pelantikan dengan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Evaluasi kinerja dilakukan melalui aplikasi e-KIN yang juga digunakan untuk menilai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkab Kukar menegaskan, bahwa peningkatan status THL menjadi PPPK merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan sekaligus memberi kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer.

“Jika sudah mencapai kontrak lima tahun, maka akan dievaluasi lagi apakah akan diperpanjang atau tidak, tergantung kebutuhan daerah dan peningkatan kompetensi selama bekerja,” tegas Sekda Sunggono. (rob)

Editor : 54H

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *