Pemkab Kukar Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

ORMAS : Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti. Data Kesbangpol Kukar mencatat, saat ini terdapat 129 ormas berbadan hukum dan dua ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana terdata Kemendagri. (foto: rob)

berikabarnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Senin (19/5/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menangani persoalan premanisme dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta iklim investasi dan dunia usaha di daerah.

“Sebelumnya kita sudah mengikuti rakor di kantor Gubernur. Kita diminta menindaklanjuti surat dari Kemendagri terkait pembentukan satgas pemberantasan ormas yang terafiliasi dengan premanisme,” kata Rinda.

Rinda menerangkan, struktur satgas telah ditentukan secara nasional dan terbagi dalam beberapa bidang, di antaranya pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Satgas ini akan berada di bawah arahan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Strukturnya sudah baku dari pusat. Nanti pengarahnya itu Forkopimda dan unsur terkait lainnya,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Kesbangpol Kukar akan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, untuk menyosialisasikan keberadaan satgas ini.

“Kita ingin sampaikan langsung imbauan kepada semua ormas, agar bisa memahami maksud dan tujuan pembentukan satgas ini. Harapannya, jangan sampai ada aktivitas yang menghambat kenyamanan masyarakat atau masuknya investasi,” ujarnya.

Meski belum dilakukan pemetaan wilayah rawan premanisme, Rinda menegaskan pendekatan awal yang dilakukan bersifat persuasif.

“Kita belum melakukan mitigasi terkait itu. Ini masih akan kita bahas di rapat lanjutan. Tahap awalnya pendekatan persuasif dulu,” terangnya.

Rinda juga menyoroti pentingnya pembeda antara ormas berbadan hukum dan yang tidak. Menurutnya, ormas yang tidak berbadan hukum dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin.

Sementara, jika ditemukan unsur pidana, prosesnya akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Kalau administratif, sanksinya bisa berupa pencabutan izin. Tapi kalau ada unsur pidana, tentu akan ditangani oleh aparat,” tegasnya.

Berdasarkan data Kesbangpol Kukar, saat ini terdapat 129 ormas berbadan hukum dan dua ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana terdata oleh Kemendagri. (rob)

Editor : 54H

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *