PARTISIPASI : Agenda penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia. Bupati Edi Damansyah, mengingatkan pentingnya partisipasi warga dalam proses pelaksanaan kegiatan. (foto: rob)
berikabarnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia, terkait kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/2025).
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan kerja sama ini merupakan bentuk investasi strategis yang selaras dengan arah kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Apa yang kita lakukan ini merupakan harapan kami sejak lama. Ini adalah investasi, dan investasi ini harus dijaga serta dikelola dengan baik,” ungkap Edi.
Bupati menegaskan bahwa pengembangan proyek perdagangan karbon tidak boleh menimbulkan konflik lahan atau mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
“Saya tidak mau investasi ini membuat pembebasan lahan secara besar-besaran dan bersinggungan dengan masyarakat. Tidak boleh mengganggu mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga dalam proses pelaksanaan kegiatan.
“Jangan lupa untuk melibatkan masyarakat,” pesannya.
Untuk diketahui, kerja sama ini mencakup pengelolaan dan pemulihan ekosistem gambut seluas lebih dari 55 ribu hektare yang tersebar di empat kecamatan dan sepuluh desa, antara lain Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023. (rob)
Editor : 54H

