berikabarnusantara.id, TANJUNG SELOR – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Amriampa, menegaskan pihaknya belum menerima dokumen hasil pemeriksaan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai (P3) Yusuf, yang disebut-sebut mendapat sanksi berat, yakni penurunan pangkat satu tingkat.
Ketegasan itu diutarakan Andi Amriampa, kepada TeropongKALTARA.com, Ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).
Seperti diketahui, pelantikan/pengukuhan berupa promosi, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya pengangkatan Esselon III dan IV ditengarai acap kali menuai kekisruhan.
Tim Terpadu yang dibentuk atas perintah gubernur dengan Suarat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, secara terbuka mengumumkan kepada publik melalui pemberitaan diberbagai media massa terkait hasil pemeriksaan mereka soal kasus “jual beli” jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara.
Bedasarkan hasil pemeriksaan Tim Terpadu yang diketuai Pollymart Sijabat, Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, beranggotakan Bastian Lubis, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Inspektorat, Karo hukum, Biro Organisasi, dugaan kasus jual beli jabatan itu belum ada kejelasan pasti.
Kendati tidak terbukti, Tim Terpadu telah menemukan adanya pelanggaran lain, yakni pelanggaran pada proses pengangkatan jabatan Eselon III dan IV pada 2022 lalu. Saat itu, Tim Terpadu mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Suriansyah, selaku Sekprov Kaltara yang dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan.
Kemudian Burhanuddin, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mendapat teguran tertulis.
Selain itu, Yusuf, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, mendapat sanksi berat, yakni penurunan pangkat satu tingkat.
Menelusuri sejauhmana proses surat rekomendasi yang dikeluarkan Tim Terpadu tentang sanksi disiplin yang diberikan terhadap Yusuf, Pelaksana Tugas (Plt) BKD Provinsi Kaltara Andi Amriampa, mencoba menjelaskan.
”Sebenarnya bukan ranah saya. Jadi, maksudnya begini, dokumen asli pemeriksaan itu sampai sekarang gimana? Belum ada Itu, belum sampai ke sini. Jadi, komentar apa? Barangnya, bentuknya, modelnya bagaimana saya belum tahu,” jelas Plt BKD Kaltara Andi Amriampa.
Jadi, sambungnuya, kalau mau komentari sesuatu yang kita belum tahu ‘kan, jadinya salah nanti ‘kan.
“Yang jelas, mungkin secara kedinasan sebenarnya kalau ada. Biasanya begini Pak ya, kalau ada permasalahan-permasalahan segala administrasi, kami terima pak. Dan biasanya, itu berjenjang ada perintah dari atas untuk menindaklanjuti. Itupun kalau ada berkasnya. Ini barang ‘kan belum ada,” jelas Andi Amriampa lagi.
Disinggung soal pemeriksaan atau rekomendasi Tim Terpadu berapa waktu lalu terhadap Yusuf, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai yang memberikan sanksi berat, yakni hingga penurunan pangkat satu tingkat, Andi Amriampa mengaku tahu dari berbagai media.
”Saya dengar-dengar aja sih, Pak. Saya dengar, tahu informasi dari media,” aku Andi Amriampa singkat.
Sementara itu, Pollymart Sijabat, Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara selaku Ketua Tim Terpadu, saat dihubungi melalui WhatsAppnya, belum ada jawaban.*(sal)
Editor : Akung