berikabarnusantara.id, MALINAU – Dinas Perikanan bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan kepada puluhan anggota dari Kelompok Nelayan setempat di Rumah Aspirasi Jalan AMD RT 01 Desa Malinau Kota, Kamis (14/9/2023).
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota Kelompok Nelayan, tentang Peraturan Perundang-undangan Perikanan, termasuk masyarakat nelayan yang juga diharapkan paham soal aturan penangkapan ikan dan alat yang digunakan.
Ketika menyampaikan sosialisasi, Tenaga Penyuluh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Kecamatan Malinau Kota Awaluddin Hasan, menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk meluruskan soal adanya kisruh sebelumnya terkait alat tangkap ikan yang dilarang digunakan oleh nelayan.
Lalu ditambahkan dengan penyampaian materi pengelolaan hasil tangkapan ikan agar mutu kualitasnya menjadi lebih baik, termasuk mensosialisasikan kembali Program Kartu Kusuka dengan berbagai manfaatnya bagi nelayan.
“Melalui program Kartu Kusuka, nelayan dapat memperoleh bantuan dari pemerintah. Kartu Kusuka ini juga wajib dimiliki masing-masing nelayan sebagai kelengkapan administrasi saat penyaluran bantuan,” terang Awaluddin Hasan.
Sebagai penyuluh, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk perlindungan terhadap hak-hak nelayan dan hal teknis terkait sanksi hukumnya.
“Wacana Perbup itu juga kita sudah sosialisasikan kepada para nelayan, agar pada saat penerapannya tidak lagi hanya diberikan peringatan, namun langsung dilakukan penindakan,” jelasnya.
Dikatakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan nelayan, koordinasi kewenangannya masih berada di bawah naungan pemerintah provinsi, sehingga pengawasan dan tindaklanjutnya cukup jauh serta menjadi kurang efektif.
“Diharapkan, melalui adanya terobosan Perbup tentang perlindungan nelayan dari Pemerintah Daerah Malinau, dapat terealisasi adanya tim khusus pengawasan dari lintas instansi atau aparat keamanan untuk melindungi hak-hak nelayan dan perairan sungai di Malinau,” inginnya.
Sementara itu, Siti Aminah, Ketua DPD KNTI Malinau menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi yang sangat bermanfaat tersebut, khususnya bagi nelayan tradisional di “Bumi Intimung”.
“Kedepan, semoga dapat memperbaiki sisi buruk dari oknum-oknum nelayan yang sering menangkap ikan dengan meracun dan menyetrum, agar bisa dipahami dan dimengerti setelah adanya penjelasan dari narasumber pada kegiatan sosialisasi ini,” pintanya.
Siti Aminah menegaskan, bahwa semua ini dilakukan untuk keberlangsungan lingkungan sungai Malinau. “Termasuk untuk masa depan anak cucu kita. Mari tetap kita jaga ekosistem sungai menjadi lebih baik kedepan,” ajaknya.
Disebutkan, bahwa nelayan juga harus memahami cara penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, sehingga hal tersebut bisa dilakukan jangka panjang.
Disarankan, dari hasil kegiatan itu nelayan tradisional diharapkan bisa memahami dan menaati undang-undang perikanan yang berlaku, sehingga dalam proses penangkapan ikan antara nelayan satu dengan kelompok nelayan lainnya tidak terjadi konflik yang merugikan.
Mewakili pengurus DPD KNTI Malinau, Siti Aminah turut mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Malinau, khususnya kepada Bupati Wempi W Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus, yang telah mendukung terhadap peningkatan kesejahteraan para nelayan di Malinau.
“Terimakasih kepada Pemerintah Daerah Malinau yang juga dalam waktu dekat ini akan memberikan bantuan kepada nelayan tangkap di Kabupaten Malinau melalui pengurus KNTI Malinau. Dimana bantuan tersebut berupa Pukat, Bubu Udang Galah dan Rawai,” rincinya*
Editor : Akung