Desa Mulawarman Dorong Pertanian Milenial di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

JANGAN MINTA : Kades Mulawarman, Mulyono, kita harus membangun mentalitas produktif, terutama di kalangan pemuda. Jangan hanya terbiasa meminta, kita juga harus bisa memberi kontribusi. (foto: ilustrasi)

berikabarnusantara.com, KUKAR – Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong pertanian milenial di tengah ancaman alih fungsi lahan.

Upaya kemandirian ekonomi berbasis pertanian terus digencarkan Pemerintah Desa Mulawarman. Tidak hanya fokus pada penguatan sektor hulu, desa ini juga menanamkan paradigma baru kepada generasi muda, bahwa pertanian adalah masa depan bukan sekadar warisan masa lalu.

Kepala Desa (Kades) Mulawarman, Mulyono, menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan pada minimnya lahan atau sumber daya, melainkan pada cara pandang masyarakat, terutama generasi muda terhadap sektor pertanian.

Menurutnya, pola pikir ketergantungan terhadap bantuan pemerintah harus diubah menjadi semangat kemandirian.

“Kita harus membangun mentalitas produktif, terutama di kalangan pemuda. Jangan hanya terbiasa meminta. Saya selalu sampaikan, kita juga harus bisa memberi kontribusi, salah satunya lewat pertanian,” ujar Mulyono, Kamis (31/07/2025).

Sebagai bentuk nyata dari upaya tersebut, Desa Mulawarman telah membentuk kelompok tani milenial yang kini mulai aktif mengelola lahan dan memproduksi hasil pertanian.

Pendekatan dilakukan secara bertahap dengan menanamkan kesadaran, bahwa sektor pertanian tidak hanya bermakna sebagai sumber pangan, tetapi juga ladang usaha yang menjanjikan secara ekonomi.

“Pemuda itu harus dirangkul dengan cara yang sesuai. Saya perlahan mendekati mereka, memberi pemahaman, bahwa bertani itu mulia, dan bisa jadi jalan hidup yang mandiri. Kita tidak bisa bergantung pada pihak lain terus-menerus,” tambahnya.

Namun demikian, Mulyono mengingatkan bahwa sektor pertanian di Mulawarman tengah menghadapi ancaman serius dari maraknya aktivitas pertambangan yang berpotensi menggerus lahan produktif.

Kades menilai, tanpa perlindungan hukum yang jelas, ketahanan pangan di desa tersebut akan terancam.

“Alih fungsi lahan ini persoalan krusial. Jika tidak ada penetapan wilayah pertanian yang dilindungi secara hukum, sektor ini bisa habis perlahan-lahan. Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk segera mengeluarkan kebijakan penetapan zona hijau pertanian yang bersifat mengikat.

Langkah ini dinilai penting sebagai benteng terakhir menjaga keberlangsungan pertanian di wilayah tersebut.

“Harus ada ketegasan soal kawasan pertanian yang tidak boleh dialihkan fungsinya, terutama oleh sektor pertambangan. Ini bukan hanya soal desa kami, tapi soal ketahanan pangan kita bersama di masa depan,” jelas Mulyono. (rob)

Editor : 54H

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *